PEDOMAN PENEGERIAN MADRASAH
Pendis Kab. Alor (Kemenag) --- Penegerian madrasah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan status negeri, madrasah diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan berdaya saing bagi masyarakat. (Israfil Safri Iho, Pengawas Madrasah Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, 12/01/2026).
Proses penegerian madrasah membawa sejumlah implikasi penting.
Pertama,
adanya jaminan pembiayaan yang lebih stabil melalui anggaran negara,
sehingga madrasah dapat mengembangkan kurikulum, sarana prasarana, dan
tenaga pendidik secara lebih terstruktur.
Kedua, penegrian memperkuat posisi
madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, dengan
standar mutu yang sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama dan regulasi
pendidikan nasional.
Ketiga, penegrian madrasah juga menjadi sarana untuk
menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, integritas, dan karakter bangsa
yang berlandaskan pada prinsip BerAKHLAK serta semangat kebangsaan.
Dengan demikian, penegrian madrasah bukan sekadar perubahan status
kelembagaan, melainkan sebuah transformasi yang menuntut komitmen
bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan
pendidikan. Transformasi ini diharapkan mampu melahirkan madrasah yang
unggul, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjaga akar tradisi
keilmuan Islam yang menjadi ciri khasnya.
Untuk membantu Madrasah dalam pengurusan Dokumen Pendukung Pengajuan Penegerian Madrasah, berikut kami lampirkan Buku Pedoman Penegerian Madrasah Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor.
Unduh Pedoman Penegerian Madrasah :
Syam...
.png)

Tidak ada komentar