Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama hari ini
mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di
Kementerian Agama tahun anggaran 2024. Lebih 17 ribu pelamar
dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin yang juga Ketua
Panitia Seleksi mengatakan ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga
non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu: peserta tenaga
kesehatan (nakes) dan peserta teknis. Ada 189 peserta nakes dan yang lulus 145
pelamar. Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009
orang.
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan
17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145
peserta nakes,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sekjen Kemenag meminta, peserta yang dinyatakan
lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui
akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita
bisa dilakukan dari 1 - 31 Juli 2025.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya,
kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama
atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas
Kamaruddin Amin.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” sambungnya.
Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag Wawan
Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus yang diunggah oleh
peserta, yaitu:
1. Pasfoto terbaru menggunakan
pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Asli Ijazah atau bagi
lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
3. Asli Transkrip nilai atau
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat
keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian
yang berwenang;
4. Hasil cetak/print out DRH
dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan
tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan
tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai
10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima)
poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
6. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter
yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan
ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;dan
8. Surat Keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan
paling kurang pada bulan Juli 2025.
9. “Apabila sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi
DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan
diri,” jelasnya.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan
lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan Djunaedi, dia wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri
dan dibubuhi meterai 10.000. Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan
dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan
yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti
akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus
tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk
PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak
boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan
Pegawai ASN berikutnya,” papar Wawan.
Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang
dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan
perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak
benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah
diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak
membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Sumber: Berita Kemenag RI
Cek lampiran pengumuman pada Link iini: hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di
Kementerian Agama tahun anggaran 2024.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama hari ini
mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di
Kementerian Agama tahun anggaran 2024. Lebih 17 ribu pelamar
dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin yang juga Ketua
Panitia Seleksi mengatakan ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga
non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu: peserta tenaga
kesehatan (nakes) dan peserta teknis. Ada 189 peserta nakes dan yang lulus 145
pelamar. Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009
orang.
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan
17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145
peserta nakes,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sekjen Kemenag meminta, peserta yang dinyatakan
lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui
akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita
bisa dilakukan dari 1 - 31 Juli 2025.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya,
kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama
atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas
Kamaruddin Amin.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” sambungnya.
Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag Wawan
Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus yang diunggah oleh
peserta, yaitu:
1. Pasfoto terbaru menggunakan
pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Asli Ijazah atau bagi
lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
3. Asli Transkrip nilai atau
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat
keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian
yang berwenang;
4. Hasil cetak/print out DRH
dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan
tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan
tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai
10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima)
poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
6. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter
yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan
ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;dan
8. Surat Keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan
paling kurang pada bulan Juli 2025.
9. “Apabila sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi
DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan
diri,” jelasnya.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan
lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan Djunaedi, dia wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri
dan dibubuhi meterai 10.000. Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan
dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan
yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti
akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus
tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk
PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak
boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan
Pegawai ASN berikutnya,” papar Wawan.
Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Sumber: Berita Kemenag RI
Cek lampiran pengumuman pada Link iini: hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di
Kementerian Agama tahun anggaran 2024.
Tidak ada komentar